Sunday, January 19, 2025

Wujudkan Masyarakat Melek Hukum, DPW LDII dan Kejati Lampung Gelar Penyuluhan di Pondok Pesantren

Lampung Selatan (15/12) – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII Provinsi Lampung sukses menggelar penyuluhan hukum bagi santri, guru sekolah dan guru pondok di Ponpes (Pondok Pesantren) Nurul Huda, Natar, Lampung Selatan. Kegiatan yang diadakan di Ponpes binaan LDII tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPW LDII Provinsi Lampung, Aditya.

Mengambil tema “Sosialisasi Hukum dan Penguatan Kapasitas Da’i dalam Pemberantasan Korupsi”, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Lampung, yakni Gilar Suryaningtyas selaku jaksa bidang intelijen dan M. Isa Asroni selaku jaksa bidang humas.

Penyuluhan hukum di Ponpes Nurul Huda, Natar, Lampung Selatan
Penyuluhan hukum di Ponpes Nurul Huda, Natar, Lampung Selatan

Pada sambutannya, Ketua DPW LDII Provinsi Lampung, Aditya menyampaikan bahwa melalui penyuluhan hukum ini, para guru dan santri bisa sebagai warga negara Indonesia bisa lebih melek hukum dan taat hukum.

Baca Juga:  Mengaplikasikan Kinerja Nyata, DPD LDII Kabupaten Pringsewu Kukuhkan Kepengurusannya

“Lewat kegiatan ini kita sebagai warga negara mau tidak mau, suka tidak suka, harus taat hukum. Terima kasih bapak sudah hadir di Ponpes kami, ini menjadi pertemuan dan silaturahmi yang penuh berkah, Insyaallah akan berkelanjutan,” tambah Aditya.

Sementara itu, dalam paparannya Gilar Suryaningtyas menjelaskan mengenai apa peran dan fungsi jaksa. Pada perkara pidana, jaksa adalah penuntut umum dan pelaksana (eksekutor) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan, dalam perkara perdata, peran jaksa adalah sebagai kuasa dari negara atau pemerintah di dalam maupun di luar pengadilan.

Penyuluhan hukum di Ponpes Nurul Huda, Natar, Lampung Selatan

Lebih lanjut, Gilar Suryaningtyas mengajak para santri dan guru supaya mengerti hukum tapi jangan bersentuhan dengan hukum karena bisa merugikan dari segala sisi.

Baca Juga:  Bolehkah Pacaran Antara Laki dan Perempuan Menurut Islam?

“Kalau sampai bersentuhan dengan hukum, bisa rugi semuanya, apalagi kasus korupsi seperti pemberian gratifikasi, penerimaan mahasiswa, pengisian lowongan jabatan, penyelewengan dana BOS, semua mengandung resiko yang sangat berat, hukumannya berat, penyitaan harta benda,” tegasnya.

Gilar Suryaningtyas juga berpesan kepada para santri yang sudah bisa ikut memilih dalam pemila mendatang supaya bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik. Gilar juga mengajak untuk menciptakan pemila yang riang gembira dengan tidak saling menjelek-jelekkan.

Penyuluhan hukum di Ponpes Nurul Huda, Natar, Lampung Selatan

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Heri Sensustadi (Sekertaris DPW LDII Lampung), Narso dan Rahmat Hidayat Habibullah (Dewan Penasihat DPW LDII Lampung), Badrudin (Wakil Ketua Yayasan Nurul Huda), Madiyo dan Teguh Wahyudi (Pengurus Ponpes Nurul Huda), serta Suripto (Babinsa Desa Pemanggilan). (Ilham/LINES Lampung)

Berita Terkait:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Time limit is exhausted. Please reload CAPTCHA.

- Daftar Website Resmi LDII -spot_img

Dakwah Islam