Wednesday, March 27, 2024

Saudara Sepupu Tidak Mahram, Boleh dinikahi

LDIILampung.com – Assalamu ‘alaikum Warohmatullahi Wabarakatuh – Allah SWT menjadikan manusia dengan dalam keturunanannya, dalam sebuah hubungan  terdapat sebuah batas yang disebut dengan batas mahram, mahram bermakna tidak boleh dinikah sebab terdapat hubungan yang berasal dari keturunan, persusuan dan pernikahan. Dalam hal ini seorang mahram boleh saling bersentuhan dan melihat “aurat” [batas wajar – tidak melebihi hak suami dan istri].

Dalam sebuah persaudaraan terdapat hubungan yang kerab tidak bisa dihindari yaitu hubungan “Saudara Sepupu”. Saudara sepupu adalah hubungan antara “Kita dengan Anak Paman” . Hubungan ini tidak mahram, sehingga tidak boleh bersentuhan maupun melihat / menampakan aurat. Maka Saudara Sepupu Boleh di nikahi.

Hukum mahram telah Allah jelaskan dalam firman-nya dalam Al-Quran an-Nisa, ayat 23 :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya : Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Saudara Sepupu Boleh dinikahi ??

Baca Juga:  Menikah salah satu kunci pembuka pintu Rezeki

Pertanyaan yang kerap ditanyakan kemudian, sebelumnya telah dijelaskan secara singkat bahwa saudara sepupu atau Anak Laki / Perempuan dari Saudara Bapak atau Ibu itu tidak mahram. Ketika seseorang tidak mahram maka boleh dinikahi baginya. Sehingga jawaban dari pertanyaan diatas ialah “Halal / Tidak Dosa”. Untuk lebih meyakinkan dapat membuka QS. Al-Ahzab: 50 yang telah ditegaskan Allah mengenai kehalalan menikahi Saudara Sepupu.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ

“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)

Baca Juga:  Mencari Teman Bergaul yang Benar

Latest news

- Klik Official Website LDII -spot_img

Dakwah Islam

Related news

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Time limit is exhausted. Please reload CAPTCHA.