Wednesday, March 27, 2024

Munas VIII LDII Luncurkan E-Commerce Syariah

Jakarta (9/11) – Forum Musyawarah Nasional (Munas) VIII Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) meluncurkan program solutif atas permasalahan ekonomi umat. Melalui e-commerce syariah, LDII membuka jalan keluar atas kendala yang pengusaha hadapi dalam jual beli secara konvensional.

“Selama kurun waktu 5 tahun, LDII telah melakukan berbagai terobosan untuk mendorong terwujudnya kegiatan ekonomi yang berbasis syariah bagi umat islam di Indonesia. Terobossan tersebut adalah penyediaan transaksi online berbasis syariah kepada umat islam di dunia melalui situs jual beli berbasis syariah yaitu Pikub.com,” kata Ketua Umum DPP LDII masa bakti 2011-2016 dalam forum Munas VIII LDII di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Menurut Abdullah Syam, starup syariah ini sebagai alat komunikasi para pemilik UKM. “Untuk memudahkan akses dana yang halal, pemasaran produk, dan memudahkan hak paten produk,” ungkapnya.

Baca Juga:  LDII Hadiri Rakor Kemenkumham Kanwil Lampung

Disamping itu, kata Syam, LDII juga telah melakukan sertifikasi dewan pengawas syariah. “LDII juga mendirikan baitul mal wat tamwil di berbagai pelosok daerah di Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, di era digital, pemanfaatan teknologi adalah sebuah keniscayaan. “Pemanfaatan teknologi digital untuk mengembangkan ekonomi syariah tidak kalah penting, sebab hampir semua lini kehidupan telah menggunakan piranti digital,” kata Menag saat menyampaikan sambutan dalam pembukaan Munas VIII LDII.

Komisaris Pikub.com Wira Pradana mengemukakan, untuk menjual produk secara online, calon penjual sebelumnya melakukan pendaftaran di website pikub.com. “Jika ada pembeli, maka Pikub.com menyampaikan informasi penjual untuk untuk mengirim barang. Setelah barang diterima oleh pembeli, uang kita transfer kepada penjual,” katanya.

Baca Juga:  Kami LDII, Kami Pancasilais

Adapun produk, kata Wira, harus memenuhi standarisasi kehalalan. “Yang penting ikuti standarisasi Pikub.com supaya layak kita publikasikan. Misalnya baju yang syariah. Makanan harus halal. Produk yang tidak melanggar aturan dewan syariah,” paparnya.

Ia mengatakan, saat ini 1.000 pelaku UKM telah memasarkan produknya di Pikub.com.  “Target kita sampai 10.000. Melalui momentum Munas ini, kami promosi kepada pengusaha yang ada di Indonesia untuk bergabung di Pikub.com,” kata pakar teknologi DPP LDII ini.

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Teknologi, Herry Abdul Aziz menyambut baik atas peluncuran starup syariah yang LDII gagas. “Starup syariah sudah eranya untuk dikembangkan. Namun, ketepatan waktu dalam pengiriman barang menjadi penting,” ujarnya saat menjadi pembicara sesi diskusi panel dalam rangkaian Munas VIII LDII. (*)

Latest news

- Klik Official Website LDII -spot_img

Dakwah Islam

Related news

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Time limit is exhausted. Please reload CAPTCHA.