Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam (LDII) bekerjasama dengan Kejaksaan tinggi Lampung menggelar penyuluhan dan penerangan hukum, dengan mengangkat tema “Pencegahan Kenakalan Remaja dan Bulliying” di Masjid Nurul Huda Ponpes Nurul Huda Natar Lampung Selatan, 17 Juli 2024.
Hadir dalam acara Kasi Penkum Ricky Ramadhan SH MH mewakili Kejati, bersama Kasi B Andres Suprianus SH MH, tim dari Kejati Lampung, Lettu Nur Surahman dari Brigif IV, Iptu Zikri, Babinkamtibmas, Babinsa, Iskandar Persinas, pengurus DPW LDII.
Dalam sambutannya, ketua DPW LDII Aditya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung hadir di Pondok kami memberikan pencerahan berkaitan dengan kenakalan remaja khususnya Judi online dan Bulliying.
“Kami merasa bangga dan mengapresiasi dengan kehadiran tim dari Kejati Lampung, memberikan penyuluhan dan penerangan hukum khususnya bagi siswa dan santri Pondok Pesantren Nurul Huda khususnya dalam menyikapi Kenakalan remaja” tegas Aditya.
Kasi penerangan dan hukum (Penkum) Kejati Ricky Ramadhan saat mewakili Kajati Lampung menyampaikan kegiatan ini merupakan wujud nyata kerjasama dan kolaborasi antara Kejati dengan LDII Lampung.
“Mari kerjasama yang telah terbangun terus dilanjutkan dengan berbagai hal, termasuk penyuluhan hukum untuk santri dan siswa sekolah, sehingga Siswa-Santri Ponpes dapat mengenal hukum, menjauhi hukuman” ungkap Ricky Ramadhan dengan penuh senyum.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Penkum menyampaikan beberapa hal yang pada intinya bahwa tugas fungsi kejaksaan, selain penegakan hukum, juga melakukan preventif timbulnya pelanggaran hukum.
“Program Jaksa Masuk Sekolah/Pesantren ini merupakan salah satu tupoksi kejaksaan dalam rangka memberikan edukasi tentang hukum sebagai langkah preventif,’’ ujar Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan.
Sementara Jaksa Ahli Pratama Agung Prabudi saat memberikan materi; mengajak kepada para siswa dan santri Pondok Pesantren untuk menghindari perbuatan tercela seperti narkoba, tawuran, radikalisme dan saat ini yang sedang marak judi online.
“Berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terdapat perputaran dana senilai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi pada periode 2017-2022.” tegas Agung.
Pelaku judi online tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Untuk itu Kenali hukum, jauhi hukuman dengan tidak melakukan perbuatan negatif; tawuran antar pelajar, gang motor, narkoba, radikalisme, menebar berita hoax, termasuk judi online, sejak saat ini hindari dan jauhi agar tidak terjerat hukum, tegas Agung.
Acara diakhiri dengan foto bersama dan pemberian cinderamata.