Sunday, January 19, 2025

Kejaksaan Tinggi Lampung datang ke Pondok Pesantren Naungan LDII

Lampung Selatan (18/7). Kejaksaan Tinggi Lampung mengadakan program Jaksa Masuk Pesantren di Pondok Pesantren Nurul Huda Lampung, Desa Serbajadi, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Mengangkat tema umum penyuluhan dan penerangan hukum, Acara ini diselenggarakan secara interaktif antara pemateri dengan peserta dan berjalan secara kondusif.

sambutan ketua ldii dalam penyuluhan hukum kejati lampung
sambutan ketua ldii dalam penyuluhan hukum kejati lampung

Acara penyuluhan ini dibuka oleh Ketua DPW LDII Provinsi Lampung, dr. H. Muhammad Aditya, M. Biomed. “Kami berharap kerjasama yang sudah dilakukan oleh LDII dengan kejaksaan dapat terus berjalan dengan baik, karena sebagai warga negara kami sangat berharap untuk selalu mendapat penyuluhan hukum sehingga dapat melaksanakan hukum dengan baik”, ucapnya dalam sambutan.

Terkait dengan penyuluhan hukum secara umum, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa untuk menghindari pelanggaran hukum, kita harus mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Sebagian besar peserta adalah para santri yang masih berusia remaja, maka pihak kejaksaan pun mengangkat tema khusus pada acara tersebut, yakni “Kenakalan remaja dan Cybercrime.

Jaksa Ahli Utama Pratama, Effi Harnida
Jaksa Ahli Utama Pratama, Effi Harnida

Jaksa Ahli Utama Pratama, Effi Harnida menjelaskan bahwa kenakalan remaja disebabkan oleh beberapa hal diantaranya karena tidak memiliki pendidikan agama yang baik, pengaruh lingkungan yang buruk serta pengaruh teknologi dan sosial media yang buruk.

Baca Juga:  LDII Sambut Baik Literasi Medsos Kerjasama Kominfo – MUI

“Perkembangan sosial media bisa juga membawa dampak yang buruk untuk kita, apalagi zaman sekarang lebih cepat jari mengetik daripada berfikir dan mental tidak stabil, paling buruknya kalau kita sampai kena ancaman pidana UU ITE”, jelas Evi.

Selain bisa membawa dampak buruk berupa kenakalan remaja, perkembangan teknologi pun kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk melancarkan aksi kejahatannya secara online atau yang biasa disebut dengan cybercrime.

Jaksa Ahli Pratama Agung Prabudi
Jaksa Ahli Pratama Agung Prabudi

Jaksa Ahli Pratama Agung Prabudi, pun turut menjelaskan bahwa perkembangan teknologi yang pesat menyebabkan pelanggaran hukum dan kejahatan juga bisa terjadi secara online, mulai dari penyalahgunaan identitas, pencurian identitas, penganfaman hingga pornografi dan masih banyak lainnya.

“Kita harus berhati hati dalam mengunggah apapun tentang diri kita di sosial media, karena para penjahat bisa menggunakan apapun yang kita unggah sebgaai bahan untuk mereka melakukan kejahatan kepada korbannya.” himbau agung.

Rupanya tidak hanya kejahatan saja, permainan yang menyesatkan dan menyebabkan banyak kerugian pun bisa diakses secara online dengan jumlah pemain yang cukup masif, contohnya adalah judi online. Dalam periode 2017 hingga 2023, tercatat total dana yang dikeluarkan oleh para pemain judi online dalam kurun waktu tersebut mencapai 190 triliun rupiah. Selain uang, diketahui judi online mampu menyebabkan depresi yang berkepanjangan bahkan tak jarang banyak yang mengakhiri hidupnya karena permainan tersebut.

Baca Juga:  Sambut HKN 2024, LDII Kemiling Sosialisasikan Kesadaran Gizi Seimbang

Pihak kejaksaan tentunya menasihati para peserta untuk tidak sesekali terjerumus pada kenakalan remaja, cybercrime maupun judi online, mengingat sebagian besar peserta adalah santri yang sudah terdidik dan memiliki ilmu agama yang cukup kuat untuk membentengi diri dari hal hal tersebut. Para peserta diharapkan dapat mengambil manfaat serta mengamalkan ilmu yang mereka peroleh dari acara penyuluhan yang diadakan oleh pihak kejaksaan tersebut.

kejati lampung gelar penyuluhan hukum bersama ldii di ponpes nurul huda
kejati lampung gelar penyuluhan hukum bersama ldii di ponpes nurul huda

Acara penyuluhan hukum kejati Provinsi Lampung di Ponpes Nurul Huda ini diikuti oleh 200 santri sebagai peserta penyuluhan dan dihadiri Kasi Penkum Ricky Ramadhan SH MH mewakili Kejati, bersama Kasi B Andres Suprianus SH MH, tim dari Kejati Lampung, Lettu Nur Surahman dari Brigif IV, Iptu Zikri, Babinkamtibmas, Babinsa, Iskandar Persinas, pengurus DPW LDII.

Berita Terkait:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Time limit is exhausted. Please reload CAPTCHA.

- Daftar Website Resmi LDII -spot_img

Dakwah Islam