Wednesday, March 27, 2024

Siapa saja orang yang boleh tidak shalat jumat?

LDII Lampung – Sebagai orang islam sudah sepantasnya kita selalu beramal shalih dengan menunaikan kewajiban-kewajiban yang telah diperintahkan oleh Allah SWT, serta senantiasa melaksanakan sunnah yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Semua itu kita laksanakan sebagai bekal yang akan kita bawa untuk menebus Surga.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Jumu’ah: 9)

Dalam Al-Quran diterangkan untuk melaksanakan Shalat jumat yaitu salah satu Ibadah yang wajib dikerjakan khusus bagi kaum muslimin, yang namanya Wajib berarti harus dikerjakan, bagi yang meninggalkan shalat jumat tanpa udzur yang dibenarkan maka berdosalah dia, tentu bagi yang mengerjakan akan mendapatkan pahala. Dimana bagi yang meninggalkan Shalat jumat selama 3 hari berturut-turut dengan sengaja maka dirinya sungguh telah mencampakkan Islam (kafir) bahkan Allah akan mengunci hati nya.

Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena meremehkannya maka Allah akan mengunci mata hatinya (HR at-Tirmidzi)

Shalat Jumat dikerjakan setiap Hari Jumat diwaktu Dzuhur, sehingga ketika seseorang telah melaksanakan shalat jumat maka tidak melaksanakan shalat dzuhur lagi, sedangkan bagi yang tidak melaksanakan shalat jumaat maka tetap wajib baginya untuk melaksanakan shalat Dzuhur.

Baca Juga:  Dalam Agama Islam, Ini Orang yang Haram Dinikahi

Siapa saja orang yang boleh tidak shalat jumat?

Pertanyaan tersebut kerap ditanyakan. Perlu diketahui , Allah yang maha mengetahui dan maha pemurah memberikan keringanan kepada beberapa orang, dimana orang tersebut diberi idzin oleh Allah boleh untuk tidak melaksanakan Shalat Jum’at, akan tetapi dirinya tetap diwajibkan untuk melaksanakan shalat dhuzur tepat pada waktunya.

Diterangkan dalam Al-Hadits riwayat Sunan Abu Daud bahwa Nabi telah bersabda, diperbolehkan bagi 4 orang tidak melaksanakan shalat jumat, yaitu diantaranya : Budak , Wanita / Muslimah , Anak Kecil yang belum Baligh, dan Orang Sakit . 

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ

“Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang. [1] Budak, [2] Wanita, [3] Anak kecil dan [4] Orang sakit.” (HR Abu Daud).

Bagaimana dengan Seorang Musafir?

Baca Juga:  Berhenti Mengeluh, Bersyukurlah dalam Keadaan Apapun

Memang Tidak ada hadits secara tegas yang menyebutkan bahwa seorang musafir itu boleh tidak melaksanakan shalat jumat. Sebagai seorang musafir, yang dimaksud disini adalah seseorang yang masih dalam perjalanan

Latest news

- Klik Official Website LDII -spot_img

Dakwah Islam

Related news

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Time limit is exhausted. Please reload CAPTCHA.