Friday, March 29, 2024

LDII Pringsewu Kaji Ekonomi Syariah dan Transaksi Haram

Pringsewu (18/4) – LDII Kabupaten Pringsewu mengkaji ekonomi syariah dan transaksi haram dengan narasumber Dr. Ardhito Bhinadi, S.E., M.Si selaku Wakil Sekretaris Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dosen Tetap Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN “Veteran” Yogyakarta ini mengungkapkan pentingnya memastikan hidup kita telah berjalan sesuai dengan petunjuk al-Quran dan al-Hadist.

Dr Ardito memberikan pengarahan untuk pengurus LDII se-Pringsewu
Dr Ardito memberikan pengarahan untuk pengurus LDII se-Pringsewu

“Segala sesuatu yang ada di muka bumi hukum asalnya adalah halal. Berdasarkan Q.S. al-Baqarah ayat 29 para Fuqaha membuat qaidah semua bentuk muamalah hukum asalnya adalah halal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Adapun mencari yang halal itu wajib hukumnya bagi orang Islam,” ujar Ardito dihadapan 250 pengurus LDII se-Kabupaten Pringsewu di Masjid Baitul Izza, Pringsewu, Lampung pada Selasa (18/4).

Baca Juga:  Prasetyo Sunaryo: Konflik Menjadi Konsensus, itulah Demokratis

Ardito pun menambahkan kajian ini penting mengingat potensi umat Islam di Indonesia yang begitu besar dan perlu diselamatkan dari transaksi haram. “Jumlah umat Islam yang banyak merupakan modal sosial yang besar jika bisa dikonversi menjadi modal ekonomi dan keuangan,” terang Ardito.

Dr Ardito dihadapan 250 peserta yang hadir di Lampung
Dr Ardito dihadapan 250 peserta yang hadir di Lampung

Ketua Departemen Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat (EPM) DPP LDII ini menerangkan tujuh transaksi yang diharamkan. “Tujuh transaksi haram yaitu riba, maysir (judi), gharar (penipuan, ketidakpastian), dharar (penganiayaan, saling merugikan), transaksi maksiat (secara langsung atau tidak, melanggar syariah), suht (haram zatnya), dan risywah (suap),” ungkap Ardito.

Anggota Dewan Pakar DPP LDII ini juga menambahkan jika kita melakukan transaksi riba. Ada lima hal yang akan mengancam diri kita. “Pertama akan dibangunkan dari kubur seperti orang yg kesurupan. Akan rusak, binasa, hilang kebarokahnya. Diancam Allah dan Rasulnya. Orang yg menghalalkan riba hukumnya kafir. Terakhir akan kekal di neraka,” tegas Ardito.

Baca Juga:  Pentas Seni antar umat Beragama, Ketua DPW LDII: Seni Jadi Jembatan Berbagi Pesan Kebaikan Antar Agama

Kegiatan ini dihadiri pula oleh Pengurus LDII Pringsewu diantaranya Wanhat Ki. Suryo Susanto, Ketua Syamsudin, S.P., Wakil Suwondo Geni, dan Wakil Sekretaris Aris Munandar, S.Pd.

Dr Ardito bersama jajaran pengurus harian LDII Pringsewu
Dr Ardito bersama jajaran pengurus harian LDII Pringsewu

Mendampingi dari DPW LDII Provinsi Lampung yakni Sekretaris drs. H. Heri Sensustadi, Wakil Sekretaris Ahmat Nurdin, S.Pd, Ketua Biro Hubungan Antar Lembaga Johan Wahyudi, S.Pd.I. Juga biro KIM DPP LDII Frediansyah Firdaus, S.Pt.

Latest news

- Klik Official Website LDII -spot_img

Dakwah Islam

Related news

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Time limit is exhausted. Please reload CAPTCHA.