Wednesday, March 27, 2024

Hukum Jual Beli Kucing

LDIILampung.com – Memelihara binatang memang menjadi suatu kesenangan tersendiri, namun tidak semua binatang boleh kita pelihara apalagi kita seorang pemeluk agama islam. Dari beberapa jenis binatang peliharaan, Kucing menjadi salah satu spesies yang menarik dan menyenangkan untuk dipelihara, apalagi kucing yang memiliki bentuk yang unik seperti hal nya kucing anggora.

Pertanyaannya, dari mana kita mendapatkan kucing itu?

Jika kucing yang kita miliki merupakan hasil pemberian dari seseorang entah itu saudara kita atau teman kita maka hal itu sah – sah saja (boleh kita terima). Akan tetapi tidak untuk mendapatkannya dengan cara jual beli karena hukum dari jual beli kucing adalah Haram. Sebagaimana yang telah disabdakan Nabi dalam sebuah riwayat :

Baca Juga:  6 Hal Menjadi Istri Sholehah yang Harus Anda Ketahui

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud no. 3479 / Ibnu Majah no. 2161)

Memang disisi lain sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa melakukan jual beli kucing itu boleh, jika kucing itu bermanfaat. Namun sebagai mutawarik (menjaga) atas dasar sabda Rosul yang telah diriwayatkan maka sebaiknya kita hindari. Karena belum tentu apa yang manusia anggap baik itu juga baik dimata Allah SWT.

Maka dari itu jika memang ingin sekali memelihara kucing , bisa minta kepada saudara atau teman yang memiliki peranakan kucing itu. Tak hanya kucing saja akan tetapi jual beli anjing, hewan buas, dan hewan – hewan bertaring juga diharamkan.

Baca Juga:  Menikah salah satu kunci pembuka pintu Rezeki

Latest news

- Klik Official Website LDII -spot_img

Dakwah Islam

Related news